Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah dan umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga memiliki sistem dan peraturan yang berlaku bagi setiap individu di wilayah tersebut. dan berdiri secara independent.
Negara memiliki beberapa Unsur, salah satunya sebagai berikut:
1. Wilayah (daerah kekuasaan)
Suatu yang disebut sebagai negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah . wilayah adalah suatu tempat yang baik daratan, udara atau lautan yang memiliki batas batas tertentu. batas wilayah dapat di tentukan secara
- Batas alam : batas wilayah yang berupa alam adalah danau, sungai, laut, hutan
- Batas Buatan : batas wilayah yang berupa pagar, tembok.
- Batas Astronomi: batas wilayah yang berupa garis bintang dan garis bujur.
- Batas Perjanjian : batas wilayah yang merupakan batas konvensi traktat.
2. Rakyat atau penduduk
unsur unsur suatu negara yang kedua adalah rakyat atau penduduk. Rakyat adalah kumpulan orang yang disatukan atas kesamaan rasa mendalami suatu wilayah tertentu.
penduduk adalah semua orang yang berependudukan, mendempati suatu wilayah atau tempat.
pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum pada suatu negara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga
unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu
negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang
merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
sumber : http://www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar