Rabu, 26 April 2017

Bentuk bentuk kepemilikan

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :

  •   Perusahaan Perseorangan

Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
- sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.


  • Firma (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.

Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil

Kebaikan Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan Perseroan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar


Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

  •  Go Public 
Bagi pasar modal go-public sangat bermanfaat karna tujuan dari go-public tetapi adapun kerugian atau konsekuensi yang harus kita hadapi dalam go-public. Sebelum membahas tujuan go-public dan manfaat go public mari kita bahas pertama-tama yakni pengertian go public. Pengertian Go-Public adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan sebagai emisi atau penawaran umum.


Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
  1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
  2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
  3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
  4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham
  5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
  1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya..

  1. Terbuka.

Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
  1. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.

  • Proses Go public
  1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen

  2. Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia 

  3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

  4. Penawaran Umum Saham kepada Publik

  5. Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
 Sumber:- Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996
- Rheinald, Khasali . Modul Kewirausahaan. 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar